Jun 8, 2012

Yang Harus Diperhatikan Saat Memutuskan Bercerai & Jadi Single Mom

Jakarta - Bercerai tentu bukan hal yang diinginkan siapapun. Tapi ketika sudah menjadi pilihan yang memang tidak bisa dihindarkan, ada hal yang harus dipersiapkan atau diperhatikan. Wolipop berbincang dengan tiga penulis buku The Single Moms, Budiana Indrastuti, Mia Amalia, Ainun Chomsun. Ketiganya berbagi kisah sedih, haru dan membahagiakan selama menjalani hidup sebagai single mom dalam buku yang sudah dirilis tersebut. Budiana atau yang akrab disapa Dian, Mia dan Ainun berbagi cerita pada wolipop apa yang dulu mereka lakukan ketika mau tidak mau harus menjalani hidup sebagai orangtua tunggal. Menurut Ainun yang paling penting untuk dipersiapkan adalah mental.

"Buat saya yang paling penting (dipersiapkan-red) mental. Ketika saya lagi marah-marahnya, marah aja terus. Sampai mentalnya lebih baik, baru kita bisa lihat ooo jalannya begini. Soalnya kalau pas lagi jengkel, menurut saya harusnya dipikir ulang karena cerai belum tentu jalan terbaik," urai wanita yang dikenal dengan nama pasarsapi di Twitter itu saat berbincang dengan wolipop di Reading Room, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).

Ketika mentalnya sudah lebih baik, Ainun mengatakan dia bisa melihat dengan lebih jernih. Ibu satu anak itu dapat memikirkan dan mempertimbangkan berbagai hal seperti tempat tinggal hingga urusan finansial.

Selain mental, dukungan keluarga menurutnya juga hal yang diperlukan wanita ketika memutuskan menjadi orangtua tunggal. "Mereka yang akhirnya mengganti sisi yang bolong. Kalau saya, ada ibu dan kakak saya. Backup itu sebaiknya harus ada entah saudara, teman," tuturnya.

Sementara Dian, dikatakannya, hal yang tidak boleh dilupakan single mom ketika memutuskan untuk berpisah dari pasangan adalah mengurus surat cerai. Terkadang karena tidak mau dibuat susah, wanita memilih melewati proses persidangan untuk mendapatkan surat 'sakti' tersebut.

"Surat cerai itu penting karena di sini perempuan masih dianggap nomer dua. Saya ngurus kredit rumah, mobil, paspor anak harus dengan surat cerai. Kenapa mesti harus ada surat cerai. Ternyata kalau wanita menikah pun harus ada persetujuan dari suami untuk mengambil kredit-kredit itu," jelas Dian yang juga menuliskan tentang pentingnya keberadaan surat cerai ini dalam buku 'The Single Mom'.

Menambahkan dua rekannya, menurut Mia yang juga tak kalah pentingnya adalah bicara pada anak, terutama jika usia mereka sudah cukup besar. "Kalau mental kan urusan sama diri sendiri. Kalau ngomong ke anak-anak, kita berhubungan sama orang lain. Untungnya tanpa perlu kita ngomong, kita nggak ada yang berubah, bapaknya bisa tetap datang," ujar ibu empat anak itu.

(eny/fer) sumber: http://wolipop.detik.com/read/2012/06/08/102046/1936045/857/ini-tantangan-terberat-yang-harus-dihadapi-single-mom

Tips Menghadapi Stigma Negatif untuk Para Wanita Bercerai

Jakarta - Stigma negatif kerap menempel pada seorang single mother. Tidak mampu mengurus suami dengan baik, mementingkan diri sendiri bahkan sering dicap terlalu menuntut suami sehingga jadi penyebab keretakan rumah tangga.
Dalam kasus perceraian, wanita memang seringkali dicap sebagai pihak yang lebih bersalah. Padahal, terjadinya keretakan rumah tangga datangnya dari kedua belah pihak. Anggapan negatif tentang single mom pun pernah mampir ke diri Ainun Chomsun. Ibu satu anak ini bahkan sempat menghindari pertemuan keluarga besarnya karena enggan melayani berondongan pertanyaan seputar penyebab perceraian dirinya dengan sang mantan suami.
"Di awal saya menghindari, tidak mau bergaul di titik yang tidak aman (lingkungan dengan stigma negatif). Stigma itu bikin energi saya habis untuk melayani mereka. Setelah dua tahun baru saya keluar, sudah mulai mau bergaul lebih banyak," ujar Ainun, saat berbincang dengan wolipop di The Reading Room, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).
Lalu, bagaimana Ainun menghadapi berbagai stigma negatif yang datang kepadanya? Menurut salah satu penulis buku 'The Single Moms' ini, seseorang tidak bisa mengontrol lingkungan agar berjalan seperti keinginannya. Untuk itu, manusia itu sendirilah yang harus pintar-pintar mengantisipasi keadaan yang mungkin terjadi.
"Lingkungan sesuatu yang tidak bisa dikontrol, tapi saya bisa memilih lingkungan mana yang bisa saya masuki," tegas Ainun.
Bagi para single mom di luar sana yang juga kerap mendapatkan stigma kurang enak didengar, Ainun menyarankan untuk tidak mempedulikannya. Tapi tentunya harus siap dengan keadaan terburuk yang mungkin terjadi.
"Kalau sudah siap hadapin saja. Kalau nggak siap, tinggalkan. Saya pernah dicap 'sepa'. Orang ngomong apa, saya tinggal. Risikonya saya dicap orang yang tidak ramah," tuturnya.

Senada dengan Ainun, Mia Amalia yang juga seorang single mom pun memilih untuk tidak menggubris perkataan orang yang mungkin hanya tahu masalah di permukaannya saja. Untungnya, wanita yang mengaku suka 'ndableg' ini selalu mendapat dukungan dari ibunya. Sang ibu menegaskan, selama dia tidak menyakiti dan mengambil hak orang lain, tidak perlu mendengarkan omongan negatif dari sekitar.
"Mereka boleh bilang hidup saya gagal, tapi lihat deh anak-anak saya. Nggak penting mau ngomong apa, tapi lihat saja siapa yang lebih baik. Kadang (saya bersikap) masa bodo, kadang aku balikin. Happy dan nggak terlalu ambil pusing apa kata orang," ujar Mia.

Tak hanya ibu, stigma negatif juga bisa dialami anak. Seringkali anak yang berasal dari keluarga broken home merasa malu atau tidak percaya diri karena adanya ejekan atau pandangan negatif dari teman sebaya. Apakah benar anak yang dibesarkan orangtua tunggal lebih rentan terkena masalah psikologis dibandingkan yang keluarganya utuh?
Jawabannya tidak selalu. Psikolog Efnie Indrianie, M.Psi menjelaskan, anak yang mendapatkan cukup perhatian dari kedua orangtuanya meskipun sudah bercerai, kecil kemungkinan menjadi depresi, malu atau pendiam di lingkungan sekolah maupun pertemanan.
"Rata-rata anak yang cukup menerima perhatian dari orangtuanya, biasanya tidak akan bermasalah dengan komentar-komentar yang menyudutkan status keluarganya. Karena kebutuhan akan figur orangtua sudah terpenuhi," tutur Efnie, saat dihubungi wolipop, Kamis (7/5/2012).

Dia menjelaskan, yang membuat emosi seorang anak tidak stabil, adalah jika salah satu orangtua menjelekkan figur orangtua lainnya. Ketika harus bercerai dan hidup berpisah, orangtua harus sebisa mungkin menanamkan pandangan-pandangan positif. Baik itu tentang figur ayah dan ibu, keluarga lainnya maupun meyakinkan si anak kalau dia tetap akan mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang sama seperti sebelum orangtuanya bercerai.
Sumber:
http://wolipop.detik.com/read/2012/06/08/142213/1936343/857/tips-menghadapi-stigma-negatif-untuk-para-wanita-bercerai?w992201835

Do's & Don'ts Jadi Ibu yang Tak Bersuami

Jakarta - Menjalani hidup sebagai single mom tentu tidak mudah. Namun bukan berarti ketika jalan itu harus dipilih, wanita tak bisa melakukannya. Saat kehidupan menjadi orangtua tunggal itu harus dijalani, apa saja yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan? Berikut ini hasil perbincangan wolipop dengan penulis buku 'The Single Moms', Budiana Indrastuti, Mia Amalia dan Ainun Chomsun, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012):  

1. Don'ts: Terpuruk Terlalu Lama 
Ainun mengatakan ketika memutuskan berpisah dari pasangan sudah pasti Anda akan merasa sangat terpuruk. "Boleh sih jatuh, tapi jangan terlalu lama. Ketika terpuruk lama, anak juga dalam proses terpuruk. Dia jadi bingung, aku ke siapa nih, bapak nggak ada, ibu nggak stabil, ini bahaya," jelas wanita yang dikenal dengan nama akun pasarsapi di Twitter itu.  

2. Don'ts: Menyalahkan Diri Sendiri 
Ketika sudah bercerai, biasanya wanita akan sibuk menyalahkan dirinya sendiri. Hal itupun diakui Ainun. Sebelum bertekad bulat berpisah, dia sudah melakukan hal tersebut. Namun perasaan itu tidak dibiarkannya berlarut-larut. "Jangan membuat keluarga kayak target. Kita selalu menganggap (perceraian) ini kegagalan, seakan-akan sebuah target yang tidak tercapai, gagal. Saya selalu menganggap ini pelajaran buat saya untuk menjadi orang yang bagaimana nantinya," tutur ibu seorang putri itu.

3. Don'ts: Menjadikan Anak Pion yang Harus Berpihak
Cukup banyak pasangan yang ketika bercerai membuat anak-anaknya terpaksa memilih di antara dua orang yang sama-sama mereka cintai. Hal inilah yang menurut Mia sebaiknya jangan dilakukan. "Siapapun yang salah, yang lebih penting anak-anak tidak ikut dalam pertarungan ini. Aku tidak mau anak-anak harus menjadi pion yang berpihak," ujar ibu empat anak itu.  

4. Don'ts: Menjelek-jelekkan Mantan Pasangan di Depan Anak 
Selain tidak ingin anaknya menjadi pion yang harus berpihak pada salah satu orangtuanya, Mia juga berusaha untuk tak menjelek-jelekkan mantan suaminya kepada anak-anak. "Orangtua, ibu dan bapak harus tetap jadi sosok yang baik dibanggakan. Aku sudah wanti-wanti ke ibuku, nggak boleh ngomong jelek tentang bapaknya anak-anak," tuturnya. Apa yang dikatakan Mia itu sejalan dengan saran psikolog Efnie Indrianie. Menurutnya, single mom dan single dad harus mampu mengontrol kata-katanya ketika membicarakan mantan pasangan. "Jangan menanamkan nada miring tentang figur ayah di hadapan anak. Kalaupun ayah negatif, biarkan ketika anak sudah dewasa menilai sendiri," ujar psikolog yang mengajar di Universitas Kristen Maranatha, Bandung itu saat berbincang dengan wolipop Kamis (7/6/2012).
  
5. Don'ts: Menyembunyikan Masalah
Budiana atau yang akrab Dian pernah melakukan kesalahan ini. Dia pernah bersembunyi dari masalahnya, saat harus menghadapi hari-hari di mana anaknya mengikuti suatu kegiatan di sekolah dan diperlukan kehadiran sosok ayah. Ibu seorang putra yang kini hampir berusia delapan tahun itu merasa dia harus menghadirkan kesempurnaan untuk anaknya. "Aku cari stunt man lah. Tapi setelah dipikir-pikir banyak jua yang ayahnya nggak datang. Saya aja yang bersembuyi di masalah saya, panik sendiri, padahal anaknya baik-baik saja," katanya. Dian juga mengisahkan, setelah buku The Single Mom dirilis, banyak wanita-wanita di kantornya yang kemudian mau membuka diri dan mengaku sebagai orangtua tunggal. "Mereka mengakui dengan membuka diri itu menyenangkan mereka. Ketika berhasil bercerita mereka senang," ujar wanita yang pernah menjadi managing editor majalah gaya hidup itu.

6. Do's: Selalu Libatkan Anak Dalam Pengambilan Keputusan 
Mia selalu berusaha mengikutsertakan anak-anaknya dalam pengambilan keputusan terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan mereka. Menurutnya cara itu efektif agar anak tidak merasa terpaksa saat menjalankan keputusan tersebut. "Aku melatih mereka menjadi anak-anak yang nggak cuma terima sebuah keputusan, tapi ngejalaninnya sambil ngedumel," kata ibu empat anak yang merupakan penulis skenario sinetron 'ABG' itu.

7. Do's: Satu Suara dengan Mantan Pasangan 
Pembagian waktu bertemu anak pastinya jadi hal yang tak mungkin dilewatkan ketika para single mom memutuskan berpisah dengan pasangannya. Ketika anak bersama ayahnya ini, menurut Ainun, mantan suaminya harus memiliki satu suara dengannya dalam beberapa hal. Misalnya saja dulu dia dan mantan suaminya sepakat untuk tidak memberitahu putri mereka kalau sang ayah sudah menikah lagi karena saat itu usia sang anak masih terlalu belia. "Supaya anak nggak bingung. Setelah sekarang sudah besar, sudah ngerti ya sudah," jelas Ainun.

sumber :http://wolipop.detik.com/read/2012/06/08/104552/1936078/857/dos-donts-jadi-ibu-yang-tak-bersuami?w992201835

Oct 15, 2009

Tetap Bahagia Menjadi Orangtua Tunggal

Jakarta, Kadang menjadi orangtua tunggal bisa membuat seseorang menjadi sangat sibuk sehingga agak sedikit melupakan kebahagiaan untuk dirinya sendiri. Namun tidak selamanya menjadi orangtua tunggal tidak menyenangkan, ada beberapa hal yang bisa membuat seseorang tetap bahagia menjadi orangtua tunggal.


Orangtua tunggal bisa tetap bahagia menjalani hidup ini dengan tetap menggunakan pendekatan yang positif. Dengan menjadikan hal-hal positif dalam hidup sebagai pemicunya, maka kebahagian tersebut juga bisa didapatkan. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan oleh orangtua tunggal agar tetap bisa bahagia, seperti dikutip dari eHow, Jumat (16/10/2009) yaitu:


1. Fokus pada anak-anak. Jika anak-anak adalah pusat kehidupan Anda dengan sendirinya anak-anak tersebut akan mengetahui dan merespons apapun yang terjadi pada diri orangtuanya. Jika anak melihat orangtua merasa trauma, tidak nyaman atau tidak aman sendirian, anak-anak juga akan bisa merasakan hal yang sama. Jadi cobalah untuk menikmati hidup agar sama-sama bisa merasakan kebahagiaan.


2. Mengenal diri sendiri. Ini adalah waktu yang tepat untuk mengenal diri sendiri dan merasa nyaman dengan kesendirian. Tinggalkan segala pikiran yang negatif tentang kesendirian dan berlatihlah untuk merasa cukup nyaman dengan diri sendiri saat pergi keluar rumah. Lebih baik berpikir bahwa Anda merasa lebih suka tidak ada hubungan sama sekali dibandingkan dengan berada dalam hubungan yang buruk.


3. Libatkan anak-anak dalam mencerminkan peran orangtua yang hilang. Dalam hal ini bukan berarti harus menemukan pengganti dari seorang ibu atau ayah, tapi bisa dengan membuat anak dekat dengan paman, bibi atau kakek dan nenek untuk mengisi kekosongan salah satu peran orangtua.


4. Biarkan anak-anak tahu bahwa dirinya dapat melengkapkan hidup Anda. Jika Anda percaya bahwa Anda bisa tetap bertahan tanpa seorang laki-laki atau perempuan disamping Anda, maka anak-anak pun akan mempercayai itu. Karena anak adalah cerminan dari apa yang dirasakan oleh orangtuanya, jika suatu saat menemukan seseorang maka itu bisa menjadi sebuah bonus bagi Anda dan anak-anak.


5. Memahami bahwa Anda tidak bisa menjadi segalanya bagi anak-anak. Dengan memahamai hal tersebut akan membuat orangtua tunggal merasa tidak terlalu tertekan, namun bukan berarti anak-anak tidak bisa mendapatkan kasih sayang yang sempurna. Kasih sayang bisa didapatkan dari saudara atau orang-orang yang dekat dengan Anda.


penulis:Vera Farah Bararah - detikHealth

Sumber: http://health.detik.com/read/2009/10/16/120222/1222659/764/tetap-bahagia-menjadi-orangtua-tunggal


Jan 14, 2009

Dampak Perkawinan Bawah Tangan bagi Perempuan

Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan. Beberapa info berikut, mungkin bermanfaat bagi anda.

1. Apakah perkawinan bawah tangan itu?
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).

2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

3. Akibat hukum perkawinan bawah tangan
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.

4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?

a. Terhadap Istri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.

Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Terhadap anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:

  • Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.

  • Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.

  • Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

c. Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:

  • Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum

  • Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya

  • Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi?

A. Bagi yang Beragama Islam

» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.

Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.

Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.

» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.


B. Bagi yang beragama non-Islam

» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).

» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.

» MESKI DIAKUI SECARA AGAMA MAUPUN ADAT ISTIADAT,
PERKAWINAN BAWAH TANGAN ANDA DIANGGAP TIDAK SAH OLEH NEGARA

» PERKAWINAN BAWAH TANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SUAMI/LAKI-LAKI
DAN AKAN MERUGIKAN ANDA DAN ANAK ANDA

sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm

Pentingnya PENCATATAN PERKAWINAN

1. DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

2. PENCATATAN BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN

Sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.

Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.

3. AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATNYA PERKAWINAN

a. Perkawinan Dianggap tidak Sah

Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan Warisan

Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.

4. SAHNYA PERKAWINAN

Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.

Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).

5. PENGESAHAN PERKAWINAN

Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.

Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian. Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.

6. CATATKAN PERKAWINAN ANDA

Pencatatan perkawinan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu. Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS, pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda.

sumber:http://www.lbh-apik.or.id/fact-14%20penct.%20perkawinan.htm

Persiapan Menghadapi Sidang Kasus Perceraian

Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.

1. Mendapatkan nasehat hukum

Jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit, karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.

2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan

Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:

ö Hal-hal yang harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang

ö Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda

ö Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?

ö Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)

ö Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan

ö Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi

Sebelum meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan, atau anda memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa didampingi pengacara.

3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?

Anda dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka dalam sidang pengadilan nanti.

Jika anda tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar seorang pengacara, ada beberapa lembaga yang dapat anda mintai bantuan dengan tanpa membebani biaya yang berlebihan kepada anda. Lembaga yang sifatnya nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum terdekat di wilayah anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana kondisi anda, baik kondisi ekonomi maupun psikologis.

Jika anda menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara swasta, jangan segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan ragu untuk menanyakan kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya yang dikenakan terlalu mahal. Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk memutuskan dan memilih siapa yang akan menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.

4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan

a. Bila tanpa didampingi Pengacara

ö Mempersiapkan surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya (sudah meminta bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini), anda dapat mempersiapkan surat gugatan anda sendiri (langkah-langkah pembuatan surat gugatan dapat dilihat di Lembar Info LBH APIK Jakarta tentang Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama)

ö Menyiapkan uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) setelah membayar.

ö Mempersiapkan apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus anda. Untuk mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali dengan orang-orang/pihak yang memahami soal ini.

ö Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi

b. Bila didampingi Pengacara

ö Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.

ö Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.

ö Siapkan uang administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).

ö Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.

Yang penting juga harus anda perhatikan:

ö Persiapkan mental anda

ö Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang

ö Berpakaian sopan dan rapi.

5. Di ruang sidang pengadilan

a. Yang mungkin ditanyakan hakim

ö Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?

ö Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?

ö Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.

b. Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?

ö Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara

ö Panitera: yang bertugas mencatat jalannya persidangan

ö Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya

ö Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya

6. Apa hak anda sebagai Penggugat?

ö Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan

ö Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim

ö Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)

ö Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya

7. Berapa lama proses berlangsung?

a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)

Sidang biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).

b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)

Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.

Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fact-50.htm


Oct 8, 2008

[info web & mailing list] Indosingleparent

Blog yang berasal dari mailing list yang berdiri di akhir taun 2007
Mau mampir ke blognya ? silahkan klik di sini

Mailing list indosingleparent berisi para orangtua tunggal di Indonesia dan orang-orang yg peduli terhadap mereka.
Ingin bergabung ? silahkan klik di sini atau masukan email anda
Subscribe to indosingleparent


atau kirim email ke indosingleparent-subscribe@yahoogroups.com

[info web] http://masalahperceraian.com

*fuih udah lama banget gak update blog ini...*
Dapet info dari temen ttg web tentang perceraian... (thx yaa Liv).
Silahkan klik aja

Aug 9, 2007

Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Bila Anda (pihak Istri)merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).


1. Dimana Gugatan Diajukan?

Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)


2. Alasan dalam Gugatan Perceraian

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.

(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)


3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:

1. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
2. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
3. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).


4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan

* Surat Nikah asli
* Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
* Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
* Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.

Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.


5. Isi Surat Gugatan

1. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
2. Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:

* Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
* Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
* Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
* Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst

3. Petitum
(tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).

Bentuk tuntutan itu misalnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
3. Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;
4. Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
5. Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...
6. Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)

Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:

1. Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
2. Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
3. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
4. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
5. Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.

BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA DI LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG ADA.

(sumber:http://www.lbh-apik.or.id/fact-47.htm)

Ketika Perceraian Terjadi ...

Putusnya suatu hubungan pernikahan tidak berarti berakhirnya hubungan antara Anda dan mantan, tetapi justru merupakan awal dari suatu hubungan yang baru dan bahkan sering merupakan proses yang menyakitkan atas pemulihan suatu hubungan.

Bersama-sama mantan, Anda harus mengurus perceraian, mengikuti konsultasi, dan hubungan yang tadinya merupakan hubungan suami-istri berubah menjadi pertemanan serta partner yang sama-sama mempunyai kepentingan dan tanggung jawab terhadap anak-anak.

Jelas, semua ini proses ini membutuhkan waktu. Umumnya, ada 4 tahapan yang akan Anda hadapi, yang bisa berlangsung secara terpisah ataupun bersamaan.

1. Tahap Berkabung

Pada masa ini salah satu atau kedua duanya merasakan sakitnya perceraian yang terjadi dengan tingkatan yang bervariasi. Ada perasaaan kehilangan, sedih, yang diikuti dengan perasaan sakit hati, marah, atau rasa bersalah. Bisa juga muncul hasrat yang kuat untuk melemparkan kesalahan, perasaan "seri", atau menghukum pasangannya.

Perasaan-perasaan ini wajar saja walaupun dapat membuat takut dan marah pada orang yang menjadi sasaran. Tahapan ini tidak dapat lewat begitu saja. Biarkan diri Anda mengungkapkan semua perasaan pada saat konseling dengan penasihat perkawinan atau psikolog. Bila Anda yang menjadi sasaran dari perasaan-perasaan ini, bantu dengan cara menjadi pendengar yang baik bagi anak-anak Anda dan menolong mereka mengatasi permasalahannya. Sangat penting untuk meyakinkan anak-anak bahwa perasaan-perasaan yang disebutkan di atas bukan ditujukan kepada mereka dan tidak mempengaruhi hubungan mereka dengan kedua orang tuanya.

2. Tahap Ketergantungan

Pada tahapan ini, emosi yang tadinya begitu kuat, meledak-ledak, dapat mereda. Di sisi lain, kebutuhan akan berbagai macam jenis dukungan seperti keuangan, emosional, bantuan akan masalah sehari-hari, dapat tetap berlangsung. Kebiasaan ketergantungan jangka panjang pada masing-masing pasangan untuk meminta bantuan dan sebagai sahabat dapat berlangsung tanpa batasan waktu. Ketergantungan ini dapat bersifat positif dan sehat bila tidak ada masalah dalam proses pengembangan pribadi atau beban pada masing-masing pihak. Bila hal ini berlangsung, pihak yang merasa dibebani harus dapat lebih tegas mengungkapkan kebutuhannya sendiri. Pihak yang merasa sangat bergantung sebaiknya mencari cara lain untuk mendapatkan dukungan melalui konseling.

3. Tahap membentuk Identitas Baru

Setiap pasangan dalam suatu perkawinan mendasari sebagian identitasnya pada hubungan perkawinan untuk kurun waktu tertentu. Pada saat perkawinan berakhir, diperlukan waktu untuk membentuk kembali suatu identitas baru sebagai single parent. Penemuan kembali jati diri sering merupakan proses yang menyakitkan. Hal ini melibatkan berbagai masalah baru seperti tinggal di rumah baru, mengembangkan minat dan kegiatan baru, serta menjalin persahabatan dengan teman-teman baru. Selama masa ini, yang terbaik adalah menjalin persahabatan dengan teman lama dan keluarga yang dapat dipercaya untuk mendapatkan dukungan moral.

4. Tahapan Akhir

Disebut pula tahapan integrasi. Hal ini merupakan hasil akhir yang diinginkan dari proses menata kembali segalanya dari awal. Setiap pihak merasa nyaman dengan terbentuknya kembali identitas baru sebagai single parent. (Bila ada hubungan baru yang terjalin, maka pihak yang bersangkutan merasa bebas untuk menyatakannya tanpa rasa bersalah ataupun marah). Akan muncul rasa kemampuan yang baru dalam mengatasi masalah keseharian dan masalah kesejahteraan pribadi. Setiap orang selalu melihat dirinya sebagai individu yang bisa bertahan dengan segala kelebihan dan kekurangannya serta merasa lebih diterima oleh mantannya. Persahabatan dapat berkembang dengan didasari oleh pengertian yang realistis, saling menghargai masing-masing pihak sebagai individu, dan pada minat serta tanggung jawab yang umum, terutama sebagai mitra untuk anak-anak.

YANG PENTING DIINGAT

* Konsultasi dengan ahlinya dapat membantu Anda mempercepat proses menata ulang kmbali kehidupan. Caranya, ya, dengan menyadari dan menerima perasaan-perasaan Anda dan dengan tetap menjaga komunikasi yang terbuka dengan mantan, anak-anak, sahabat, dan keluarga yang dapat dipercaya.
* Perceraian yang sehat dan positif merupakan suatu usaha timbal balik yang aktif. Masing-masing pihak harus mempunyai pandangan yang sama atas kesimpulan perceraian serta pengalaman perkawinan. Diperlukan penyelesaian rasa emosional dan spiritual. Yang terbaik adalah melepaskan segala perasaan marah, menyalahkan, bersalah, ataupun kegagalan. Tujuannya adalah untuk menciptakan peningkatan pengertian diri sendiri, kemampuan untuk membentuk suatu hubungan yang sehat dan rasa percaya diri. (Tabloid Nova)
(sumber :http://www.kompas.com/kesehatan/news/0601/13/141136.htm)

Mar 17, 2007

IT'S JUST BROKEN HOME NOT BROKEN US!


Sering banget istilah broken home kita temui, seperti situasi keluarga yang berantakan karena orangtua tidak peduli sama keluarga, keadaan yang bikin kita nggak betah di rumah, dan kondisi yang tidak harmonis bisa disebut broken home.
Sebagian orang mengatakan, broken home akan berakhir pada perpisahan atau perceraian suami-istri yang dilandaskan pada keputusan terbaik. Mungkin iya untuk mereka, tapi apa itu juga yang terbaik untuk kita sebagai anak????
Kita sebagai anak yang biasa dijadiin korban pasti bingung harus gimana. Bisa kita jadi murung, sedih, dan malu. Kita juga jadi hilang pegangan dari orangtua yang seharusnya membimbing kita. Nggak ada satu orang pun yang menginginkan keadaan keluarga kayak gini. Kita harus bangun dari "mimpi buruk" itu….
1. Nggak boleh nyerah sama keadaan. Coba ngomong sama orangtua buat membicarakan masalah yang ada sampai nemuin kunci buat nyelesein.
2. Kalau nggak berhasil nyatuin, ya kita tetep harus selalu mikir positif sama apa yang terjadi. Kita harus coba menerima dan tegar. Jauhkan segala pikiran buruk yang bisa menjerumuskan kita menuju kehancuran atau malah menyiksa diri sendiri.
3. Cobain deh hal-hal baru yang menantang, kayak hiking, rafting, atau olahraga alam. Yang bisa bikin kita lebih segar dan ngelupain hal-hal buruk.
4. Kita nggak sendirian lho! Lo bisa cari tempat buat cerita-cerita.Tapi, yang pasti cuma orang-orang tertentu yang bisa dipercaya aja lho. Jangan sembarang orang!
5. Bangun dari mimpi masa lalu. Kita harus belajar sadar bahwa di balik keputusan bokap-nyokap yang nyakitin kita, larut dalam keadaan nggak bikin kita sehat atau dapetin kebahagiaan yang kita inginkan. Buktiin kalau kita bisa. Buktiin kalau kita tetap sama kayak anak lain. Buktiin kalau kita bisa ngasih yang lebih baik daripada yang lain. Tetap berusaha dan semangat ! Itu kuncinya.
6. "Take a new position at our home". Mungkin setelah nggak ada lagi papa-mama di rumah, kita bisa ngambil posisi mereka di rumah. Kita belajar untuk lebih dewasa dan kita bisa belajar bertanggung jawab lebih besar dibandingkan anak-anak lain.
7. "Let the history be the history and do something for the future". Masa lalu biarin aja jadi masa lalu, jangan terus-terusan nyalahin apa yang udah terjadi. Inget, kita nggak hidup untuk masa lalu, tapi buat masa depan. Jangan jadi minder sama keadaan kita yang bukan dari "happy family". Justru jadiin itu motivasi buat masa depan yang lebih baik.
8. "Don’t waste your time just for something useless". Jangan pernah tertarik sama narkoba atau hal-hal negatif semacamnya. Pelarian kayak gitu sama sekali nggak menyelesaikan masalah. Malah bakal menambah masalah.
9. "Keep praying". Tuhan pasti selalu ngasih jalan yang terbaik buat kita. Walaupun kadang-kadang kita merasa nggak dikasih keadilan, suatu saat lo pasti tahu. Kita bener-bener udah dikasih apa yang terbaik dan yang paling baik di antara semuanya.

Feb 8, 2007

Kiat Single Mom untuk Berkencan Lagi...


Jadi ibu tunggal kadang memang nggak mengenakkan ya. Seperti yang dialami Sisi (31 tahun), ibu dari seorang anak usia 6 tahun. Sisi bercerai dari suami karena tak tahan dengan kelakuannya yang ‘ringan tangan’ dan berpendirian ‘rumput tetangga selalu lebih hijau’ setengah tahun lalu.

Sisi sempat hilang arah saat pengadilan mengetuk palu meluluskan keinginannya untuk pisah dari suami yang dinikahinya selama 7 tahun. Bobot badannya sempat melar, karena saat stres Sisi cenderung ‘lari’ kepada makanan: Ngemil sebanyak-banyaknya.

Setelah setengah tahun berlalu, Sisi bisa menata hati kembali. Badannya lebih langsing dan wajah jauh lebih segar. Kini dia dekat dengan Reza, pria yang lebih tua dua tahun darinya. Tapi status janda dengan anak membuatnya enggan melangkah lebih jauh. “Saya takut anak saya tak bisa menerima kehadiran Reza dan malah menganggapnya sebagai saingan,” ujar Sisi.

Kalau Sisi terkesan 'takut-takut', ada juga ibu bercerai yang malah gagal mendapatkan pasangan karena salah langkah, atau terburu-buru.

Sebelum kita bahas lebih jauh, mari kita cermati fakta berikut:
- Sekitar 75% wanita bercerai yang memiliki anak berusia 25-44 tahun
- Semakin banyak jumlah anak yang dimilikinya, maka kian enggan juga si ibu untuk menikah kembali.
- Sekitar 75% pernikahan kembali terjadi dimulai dengan kehidupan bersama sebagai suami istri.

Agar Anda tak termasuk golongan yang gagal dalam membina hubungan baru setelah kegagalan pernikahan pertama, ada beberapa poin yang harus diperhatikan:
1. Ikuti aturan ‘hanya saat dibutuhkan’. Salah satu kesalahan yang paling umum terjadi adalah para ibu tunggal ini terlalu cepat mengintegrasikan cinta dan keluarga, yakni anak. Pastikan Anda mengenalkan si dia kepada anak Anda saat Anda yakin dia adalah pria yang tepat. Anak yang mulai dekat dengan pasangan Anda mungkin merasa ditinggalkan saat dan jika hubungan itu berakhir. Dengan pengalaman si anak menyaksikan perceraian ayah-ibunya, rasa kehilangan ini kian menyulitkan saja.
2. Jangan bicara terlalu awal. Usahakan sesedikit mungkin berbagi kisah asmara dengan anak. Pasangan sebaiknya dikenalkan dulu sebagai teman. Dengan demikian Anda bisa menyiapkan ‘mental’ si anak jika dia marah atau cemburu, yang bisa menuntunnya menjadi pemberontak
3. Bersikap dengan benar. Cari waktu yang tepat untuk mengenalkan pasangan Anda kepada anak. Soalnya, anak kecil kadang tak mengerti arti berkencan, demikian menurut Sheila Ellison, penulis The Courage to Love Again (Harper, 2002). Andalah yang paling tahu kapan harus mengenalkan s dia sebagai calon ayah baru bagi anak Anda. Pada anak yang masih kecil mungkin ada kerancuan apakah si ayah baru akan mengambil sang mama darinya, sementara pada anak yang lebih besar dia akan lebih memahami bahwa sang mama butuh pendamping dan teman untuk berbagi di luar keluarga atau dirinya.


sumber:
http://www.hanyawanita.com/_relationship/him_us/article.php?article_id=2853

Jan 16, 2007

Hak Anak-Anak Yang Orang Tuanya Bercerai







Anak-anak berhak untuk :
  • Mengetahui kebenaran tentang perceraian itu sendiri, dengan penjelasan-penjelasan sederhana. Dilindungi oleh uang perceraian.

  • Membangaun dan membina hubungan yang independen dengan setiap orang tua.

  • Bebas dari keharusan untuk memihak, keharusan untuk membela salah seorang dari orang tuanya, keharusan untuk merendahkan salah satu dari orang tuanya.

  • Bebas dari tanggung jawab sebagai penyebab perceraian.

  • Dipastikan bahwa mereka bukanlah yang dipersalahkan.

  • Bebas dari keharusan untuk mengambil alih tanggung jawab orang tua.Seorang anak tidak dapat menjadi “kepala rumah tangga” atau “ibu kecil” di rumah.

  • Berharap bahwa kedua orang tuanya akan patuh terhadap rencana-rencana orang tua terhadap anak-anak dan menghormati komitmen yang sudah disetujui untuk menyediakan waktu bagi anak-anak.

  • Berharap bahwa kedua orangtnya akan saling meberi informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan,perawatan gigi, pendidikan serta masalah legal lainnya yang berhubungan dengan anak-anak.

  • Menerima cinta,bimbingan, kesabaran,pengertian dan keterbatasan-keterbatasan dari orangtunya.

  • Menghabiskan waktu bersama masing-masing orang tua, tanpa memperhatikan dukungan finansial.

  • Didukung secara finansial oleh kedua orang tua, betapapun banyaknya waktu yang dihabiskan oleh masing-masing orang tua bersama anak.

  • Memelihara privasi saat sedang berbicara dengan salah satu orang tua melalui telepon.

  • Memiliki ruang tidur serta ruangan sendiri di setiap rumah orang tua.

  • Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan pertambahan usia sepanjang aktivitas itu tidak mengganggu hbungan terhadap masing-masing orang tua.

  • Terhindar dari pembicaraan-pembicaraan tentang hal-hal yang menyakitkan dari proses perceraian orang tuanya.

  • Terhindar dari dibuat merasa bersalah karena mencintai kedua orang tuanya.

  • Terhindar dari membuat keputusan-keputusan mengenai hak perwalian ataupun jadwal berkunjung.

  • Terhindar dari diperiksa ulang oleh seorang orang tua setelah si anak mengunjungi orang tua lainnya.

  • Tidak digunakan sebagai pembawa pesan atau mata-mata dari masing-masing orang tua.

  • Tidak diminta untuk menyimpan rahasia-rahasia masing-masing orang tua.



(Dikutip dari the Divorce Helpbook for Kids ; Chyntia MacGregor)

Jan 15, 2007

Ketika harus memilih

ini tulisannya ferona yang diposting di milis orangtuatungal_indonesia, fer makasih yaah udh boleh dikutip tulisannya



Aku tak pernah ragu memilih. Aku percaya, hidup memang semata urusan
memilih. Dan aku percaya istimewanya manusia adalah karena ia diberi
kesempatan untuk memilih. Walaupun di satu sisi, aku percaya juga bahwa
pilihan manusia juga adalah pilihan yang dipilihkan oleh Tuhan. Tak jadi
soal.

Dan aku bersedih. Ketika temanku merasa sulit untuk memilih, padahal ia
masih bisa memilih. Dan lebih sedih lagi ketika ia beralasan pada anak.

Jujur, dulu pun aku merasa anak merupakan pilihan yang berat. Aku
mengingat malam-malam letihku ketika airmataku meleleh melihat sepasang
gelandangan bermain dengan anak-anak mereka yang kecil di tepi jalan yang
telah sepi. Anak-anak itu, dalam segala kekurangannya, tertawa bersama
ayah bundanya. Airmataku tak kuasa kutahan. Perasaanku terhimpit, merasa
aku akan menjadi penyebab anakku kehilangan kebahagiaan memiliki ayah yang
menyayanginya.

Jujur, aku merasa aku akan menjadi penyebab hilangnya kebahagiaan anakku.
Aku merasa terjepit. Tertekan, hingga berbulan-bulan tiada berani aku
mengambil keputusan. Berbulan-bulan setiap malam, sebelum tidur aku
mencium kaki anakku, berbisik pelan di telinganya, "Maafkan Bunda,
sayang..."

Setiap hari, aku memandangi wajah anakku. Senyumnya yang sangat ceria,
tawanya yang tergelak-gelak, ciumannya yang lembut pada pipiku setiap aku
berkesempatan mengajaknya bermain. Sungguh, bahagia tak terbatas makna.

Keyakinanku muncul. Hidup tak pernah sempurna. Aku menjamin anakku akan
bahagia!

Bahagia tak selalu harus mengikuti apa yang menjadi keyakinan orang lain.
Bahagia tak selalu harus sesuai dengan apa yang terlihat oleh orang lain.

Aku ibu anakku. Anak yang 9 bulan lamanya aku kandung dalam rahimku. Anak
yang pernah berada sangat dekat dengan jantungku. Mata beningnya menatapku
sedih ketika melihatku menangis. Aku merasakan suara kanak-kanaknya yang
lembut meyakinkanku bahwa aku mampu membahagiakannya.

Hidup memang tak pernah sempurna.

Impianku tak banyak. Aku hanya tak ingin menghapus senyum itu dari bibir
anakku.

Aku yakin anakku akan memahami pilihan ibunya.

Nov 28, 2006

info buku : Rebuilding When Your Relationship Ends

Photobucket - Video and Image Hosting


Judul: Rebuilding When Your Relationship Ends ~ Bangkit Kembali Setelah Hubungan Anda Putus
Penulis : Dr. Bruce Fisher & Dr. Robert Albert
Penerbit : Grasindo


"Apakah dia sungguh mengetahui apa yang kurasakan?"

Demikian yang dikatakan pembaca tentang Rebuilding. Jika Anda disakiti oleh tragedi perceraian, Anda membutuhkan program yang mendukung ini langkah demi langkah dalam upaya menjadikan hidup Anda bergairah kembali.

"Salah satu buku terbaik yang ditulis bagi orang yang mengalami perceraian dan korban perceraian."The Behavior Therapist"

Saya sudah membaca buku ini empat kali dan menstabilonya dengan warna yang berbeda. Selalu ada saja hal-hal baru ditemukan... Saya memberi buku ini kepada orang lain. Sangat baik di dalam memulihkan kembali suatu proses, sekaligus juga mengagumkan.
Joy Spalding, Colorado (online review)

"...menyangkut perasaaan dan persoalan-persoalan sehari-hari sehubungan dengan menceraikan dan diceraikan.... perpaduan antara hal-hal yang serius dan optimisme."
Florence Kaslow, Ph.D.
Journal of Marital and Family Therapy

"Menyadarkan saya bahwa saya bukan satu-satunya orang yang merasa dan bertindak pada jalur yang pasti ketika sebuah perkawinan berantakan. Kami semua mengalami reaksi dan emosi yang sama. Langkah untuk kembali bangkit dalam kehidupan Anda, menjadi semakin bermakna dan memang begitulah adanya."
Linda Percussi, New Jersey (online review)

"...sebuah buku pegangan dalam hal menceraikan dan diceraikan. Dapat diterapkan di dalam membangun kembali hubungan yang hancur dalam kehidupan."
Esther Oshiver Fisher, J.D.
Journal of Divorce

"....hangat, sederhana, dan langsung... inilah buku yang jika Anda baca, Anda tak ingin berhenti sebelum halaman akhir."
A.R.E. Press

Bruce Fisher, Ed.D mengembangkan model pemulihan kembali setelah perceraian (Rebuilding) selama kurang lebih 25 tahun. Pendiri dan direktur Family Relations Learning Center (Boulder, Colorado), dia sudah mentraining ribuan orang dengan pendekatan ini, memperkaya kehidupan banyak orang di seantero dunia. Ia dikenal sebagai terapis yang andal dalam masalah perceraian, penulis, pendidik, anggota American Association for Marriage and Family Therapy.

Robert E. Alberti, Ph.D. adalah psikolog, terapis untuk masalah perkawinan dan keluarga, Fellow (Psychotherapy) of the American Association, anggota klinis American Association for Marriage and Family Therapy, penulis beberapa buku, termasuk buku laris Your Perfect Right. Karyanya dikenal luas dan dihargai sebagai gold standard di bidang penyembuhan psikologis secara mandiri.

Oct 20, 2006

Perempuan Orangtua Tunggal, Bukan "Trend" tetapi Pilihan Nasib

oleh : Maria S Ratri
MENJADI orangtua tunggal bagi seorang perempuan kebanyakan adalah lebih merupakan pilihan nasib. Sama sekali tidak tepat dinyatakan sebagai trend (kecenderungan) hanya karena segelintir artis menjalaninya dengan terbuka. Hal ini bukan sesuatu yang patut dibanggakan karena menjadikan status orangtua tunggal sebagai kecenderungan dapat memberi pengaruh kurang baik bagi generasi muda.
Lagi pula, bagaimana dapat dinyatakan sebagai suatu trend bila sebagian besar perempuan (biasa) yang mengalaminya mengambil keputusan tersebut lebih karena situasi-kondisi yang sering kali di luar kendali dan harapannya sehingga "memaksa" perempuan cepat mengambil keputusan yang dirasanya terbaik. Terbaik untuk saat itu, baginya dan anak(-anak)-nya, juga dalam menghadapi masa mendatang.
Bagaimana bisa disebut sebagai trend di dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi norma sosial (setidaknya di permukaan) jika kenyataannya adalah nasib yang harus dijalani perempuan kebanyakan karena pilihannya sudah sangat terbatas. Tak jarang nyawa adalah taruhannya.
Untuk lebih memahami pilihan perempuan menjadi orangtua tunggal, ada baiknya juga bila kita mengerti bahwa pilihan tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu yang sama sekali tidak pernah menikah dan yang sempat/pernah menikah.
Yang tidak pernah menikah dapat dibedakan menjadi yang memang ingin punya anak tanpa menikah, dan yang terpaksa tidak menikah karena ayah sang anak tidak mau bertanggung jawab. Sementara untuk yang bercerai terbagi atas yang masih menjalin hubungan baik dengan mantan suami sehingga anak tidak kehilangan figur ayah, dan yang benar-benar putus hubungan, tidak dipedulikan lagi oleh mantan suami.
Perbedaan dua kategori ini secara umum tidak terasa karena intinya adalah sama: perempuan menjadi orangtua tunggal. Namun, bila didalami sedikit banyak akan tampak bedanya.
BAGI perempuan yang memilih punya anak tanpa menikah, secara lahir batin ia siap dengan segenap konsekuensi yang akan dihadapi. Keluarganya pun telah mempersiapkan mental dan emosional mereka masing-masing, termasuk dalam menjelaskan pilihan tersebut kepada masyarakat sekitar.
Pada perempuan yang terkaget-kaget karena kekasihnya menolak bertanggung jawab namun ia sendiri tetap ingin membesarkan anaknya, trend sama sekali tidak terlintas di kepalanya. Rasa bersalah dan rasa tidak ingin menambah dosa yang ada dengan melakukan aborsi lebih mendominasi pikirannya.
Reaksi orangtua dan saudara dengan risiko dikucilkan sementara ataupun selamanya, teman, tetangga, dan rekan kerja, belum lagi status hukum sang anak kelak dan stigma masyarakat, menjadi beban luar biasa berat. Tetapi, niat untuk tidak berlarut-larut dalam kesalahan sambil tetap berharap siapa tahu ayah sang bayi dalam kandungannya sadar dan bertanggung jawab membulatkan tekadnya untuk maju terus memelihara kandungannya.
Urusan menikah atau tidak itu urusan Tuhan, yang penting bagaimana ia mempersiapkan dirinya secara utuh fisik, mental, emosional, dan finansial, menghadapi masa kini dan masa depan bersama buah hatinya, dalam lingkup kecil keluarga terlebih dalam lingkungan masyarakat luas. Butuh kekuatan hati dan daya juang tinggi untuk menjalani semua itu, termasuk mengikis rasa dendam kepada si lelaki dan membuktikan kepada lingkungan sekitar bahwa ia mampu.
Belum lagi bila kelak ia ingin menikah. Sekalipun calon suami menerimanya, dapatkah keluarga calon menerima keberadaan seorang menantu yang tidak pernah menikah namun telah punya anak? Bersediakah calon mertua menjelaskan kepada sanak saudara, teman, dan tetangga bahwa sang menantu terpaksa tidak menikah karena si pria menolak bertanggung jawab walau telah menghasilkan anak? Seorang teman sampai merasa para calon mertua pasti lebih memilih janda yang jelas-jelas memiliki bekas suami daripada perempuan punya anak tanpa bekas suami. Namun, ia menyadari, semua ini adalah risiko pilihan hidup yang dijalaninya.
Pada perempuan yang pernah menikah lalu bercerai, siap atau tidak, predikat janda dengan anak(-anak) akan disandangnya. Bila hubungan dengan mantan suami dan keluarganya baik, masalah figur ayah juga kebutuhan hidup sehari-hari bagi anak sedikit banyak teratasi. Kehadiran ayah bukan hanya secara fisik, masih dapat dirasakan anak dan lingkungan sekitar pun melihat kenyataan keberadaan sosok ayah sekalipun telah bercerai dari sang ibu tetapi tetap menjadi bagian dalam hidup anak. Namun, bila hubungan tersebut berantakan dan tanpa dukungan memadai dari pihak keluarga perempuan, maka sang anak pun harus siap ikut menanggung akibatnya.
Sama dengan situasi perempuan orangtua tunggal yang tidak menikah, anak-anak janda ini pun akan ditanyai keberadaan (bukan hanya fisik) ayahnya. Perbedaan antara yang menikah dan tidak salah satunya adalah kejelasan keberadaan ayah dan status hukum yang terkait dengan hal tersebut dalam akta kelahiran. Selain pertanyaan seperti, "Ayahmu pernah telepon tidak?" atau "Ayahmu pernah ngasih apa aja buat kamu?" Juga, "Lho, kenapa ayahmu tidak mau tinggal sama kamu lagi?"
Jelaslah bagi anak dari perempuan orangtua tunggal, terlebih bila anak bersekolah di sekolah biasa dan bukan sekolah kurikulum internasional yang biasanya tidak mempermasalahkan hal ini, tekanan yang dihadapi anak tidak ringan. Selain secara pribadi ia menyaksikan anak-anak lain memiliki ayah-ibu yang tampak bersama-sama dalam acara-acara tertentu sekolah, dalam lingkungan sekolah dan pertemanannya pun ia akan ditanyai keberadaan ayahnya. Sekali-dua sosok ayah tidak hadir masih dapat dimaklumi, tetapi bila setiap kali hanya berdua dengan ibu, maka pertanyaan mengenai ayah tanpa sungkan akan diajukan.
Belum lagi bila teman-teman sebaya ribut membanggakan kelebihan ayah masing-masing. Figur ayah macam apa yang dapat ia banggakan? Sekadar foto-foto seorang pria, baik sendirian maupun bersama ibunya (ataupun juga dengan sang anak bila kedua orangtuanya sempat menikah), di masa entah kapan? Bagi seorang ibu, hal-hal yang menyangkut dan melukai perasaan anaknya sungguh terasa lebih menghunjam daripada gosip tetangga dan rekan kerja tentang dirinya.
ANAK dari perempuan orangtua tunggal dapat tumbuh sehat jasmani dan rohani, moril dan materiil atas dukungan keluarga inti dan keluarga besar, juga lingkungan yang menerima, tetapi semua itu memerlukan proses yang tidak semenarik ilusi sulap.
Akhir kata, marilah kita galakkan pemahaman bahwa menjadi orangtua tunggal adalah pilihan hidup yang tidak mudah, namun tetap harus dihargai sebagai suatu bentuk kekuatan perempuan yang dapat dibanggakan, bukannya trend layar kaca yang ingar-bingar. Di balik keputusan tersebut terkandung permasalahan yang kompleks dan perjuangan amat berat bagi perempuan kebanyakan yang tidak mungkin dibahas secara gamblang di media apa pun.
(Maria S Ratri Orang tua tunggal tinggal di Surabaya)
sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/16/swara/1750567.htm

Jika Harus Berpisah... Menjadi Orang tua Tunggal

Siapa pun pasti tak pernah berharap menjadi orang tua tunggal (single parent). Keluarga yang lengkap dan utuh merupakan idaman setiap orang. Namun, adakalanya nasib berkata lain. Menjadi single parent dalam sebuah rumah tangga tentu saja tidak mudah. Terlebih, bagi seorang isteri yang ditinggalkan suaminya, karena meninggal atau bercerai. Paling tidak, dibutuhkan perjuangan berat untuk membesarkan si buah hati, termasuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Meski menjadi orangtua tunggal terbilang tak mudah dijalani, namun sangat banyak wanita yang menjadi ibu sekaligus kepala keluarga, tetap sukses membesarkan anak-anaknya. Pengalaman sukses menjadi single parent telah ditempuh, mantan peragawati Titi Qadarsih, walau harus mengalami pasang surut yang tak terkirakan untuk mengantar anak-anaknya ke masa depan.
Titi menjadi single parent setelah ditinggal sang suami untuk selama-lamanya pada 1996. Sejak itu ia mengaku semakin mendekatkan diri pada Allah SWT sebagai sumber kekuatan dirinya. ''Ternyata mendidik anak tidak hanya membutuhkan keuletan dan kesabaran, tapi juga harus ada bimbingan dari Yang Di Atas,'' tutur Titi. Titi pun merasa harus melakukan segala sesuatunya sendiri, yakni menjadi kepala keluarga sekaligus ibu bagi anak-anak. Ibu dua anak ini mengakui sejak ditinggal sang suami, kehidupan yang harus dilaluinya terasa lebih berat, terutama menyangkut perannya sebagai orangtua tunggal yang harus membesarkan dua anaknya.
Cobaan demi cobaan harus dilaluinya sendirian. Artinya, dari menghadapi masalah hingga menyelesaikan masalah anak-anak lebih banyak harus dipikirkan dan dilakukannya sendiri. Dengan ketelatenan dan doa yang selalu dipanjatkan ia merasa kerap kali cobaan itu berhasil dilaluinya. ''Alhamdulillah, dengan ketelatenan dan berserah diri kepada Allah, cobaan yang menimpa keluarga saya akhirnya bisa teratasi,'' ujar Titi. Menurut mantan peragawati ini, setiap orang pasti pernah menghadapi persoalan berat dalam hidupnya. Persolaan itu, sambungnya, bisa menjadi berat dan bisa pula menjadi ringan tergantung setiap orang menyikapinya. ''Semua persoalan pasti ada jalan keluarnya. Kuncinya, asal mau selalu mendekatkan diri kepada Sang Pencipta,'' katanya.
Anak masalah terberatPakar ahli jiwa AS, Dr Stephen Duncan, dalam tulisannya berjudul The Unique Strengths of Single-Parent Families mengungkapkan, pangkal masalah yang sering dihadapi keluarga yang hanya dipimpin orangtua tunggal adalah masalah anak. Anak, paparnya, akan merasa dirugikan dengan hilangnya salah satu orang yang berarti dalam hidupnya. ''Hasil riset menunjukkan bahwa anak di keluarga yang hanya memiliki orangtua tunggal, rata-rata cenderung kurang mampu mengerjakan sesuatu dengan baik dibandingkan aanak yang berasal dari keluarga yang orangtuanya utuh,'' terangnya.
Menurut Duncan, keluarga dengan orangtua tunggal selalu terfokus pada kelemahan dan masalah yang dihadapi. Ia berpendapat, sebuah keluarga dengan orangtua tunggal sebenarnya bisa menjadi sebuah keluarga yang efektif, laiknya keluarga dengan orangtua utuh. Asalkan, mereka tak larut dalam kelemahan dan masalah yang dihadapinya. ''Melainkan, harus secara sadar membangun kembali kekuatan yang dimilikinya,'' katanya. Sedangkan, Stephen Atlas, pengarang buku Single Parenting, menuliskan, jika keluarga dengan orangtua tunggal memiliki kemauan untuk bekerja membangun kekuatan yang dimilikinya, itu bisa membantu mereka untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.
Dengan begitu, Duncan menyambung, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari upaya itu bagi si orangtua maupun anak-anaknya. ''Dengan begitu, sebenarnya bukan sebuah halangan bagi wanita yang menjadi single parent untuk mendidik dan memelihara keluarganya,'' katanya. Apalagi ada sebuah kajian psikologi yang menyatakan bahwa wanita bisa lebih kuat menghadapi perpisahan, baik itu kematian maupun perceraian dengan pasangan, ketimbang laki-laki. Wanita semestinya lebih tahan menderita karena secara sunnahtullah ia terlatih untuk 'kuat' menghadapi darah menstruasi di awal balighnya, hamil, dan melahirkan. Sementara, di usia baligh yang sama, anak laki-laki mungkin masih bermain-main. Namun, paparan ini bukan menjadi alasan untuk mudah memutuskan menjadi orang tua tunggal, apalagi karena perceraian. - (hri/ berbagai sumber )
Sumber: http://www.republika.co.id

Oct 11, 2006

info buku : parenting after divorce


"Orang tua banyak berkilah selama perceraian..""... dan jika mereka terus berkilah setelah perceraian,"kata Dr. Philip Stahl, "niscaya anak-anak mereka menjadi korban, mereka akan menderita." Stahl mafhum, orang tua tidaklah sempurna dan ia memanfaatkan pengetahuan itu untuk menunjukkan ketidaksempurnaan orang tua bagaimana seharusnya mengelola perbedaan-perbedaan itu demi anak-anak mereka.
Inilah sebuah buku yang secara realistis mengupas efek-efek perceraian orang tua pada anak. Sangat penting menjadi pegangan para konselor, terapis, pendidik, psikolog, orang tua yang bercerai, dan siapa saja yang peduli pada masa depan anak.

"Sebuah karya yang praktis bagi orang tua yang bercerai..."Andrew Schepard, J.D. Hofstra University.

"Bacaan wajib!"Phil Bushard, DPA, Past President Association of Family and Conciliation Courts.

"Karya yang sangat menarik dan praktis, membumi, mudah dicerna."Hon Arline S. RotmanAssociate Justice, Family Court, Boston, MA.

"Inilah buku yang ditulis khusus bagi orang tua yang pisah ranjang dan bercerai, orang tua yang masih menginginkan agar anak-anak mereka tidak menjadi korban perpisahan dan perceraian dan abgaimana mengasuh serta membesarkan mereka."Rhonda B. BNarovsky, LCSW, BCD Program Manager, Family Court Services, San Francisco, CA

Philip M. Stahl, Ph.D. seorang psikolog, pakar di bidang konflik akibat perceraian dan melakukan praktik konsultasi di Dublin, California.Ia memimpin pendidikan dan pelatihan bagi para psikolog, pengacara, hakim, dan para evaluator yang bekerja bagi keluarga-keluarga yang bercerai. Ia menulis banyak karya seputar masalah evaluasi antarhubungan dan perceraian. Buku yang pernah ia tulis Complex Issues in Custody Evaluations dan Conducting Child Custody Evaluations: A Comprehensive Guide.


Penerbit: Grasindo
Harga : Rp 38.000 (mudah2an blm naik yaa :D)

Oct 10, 2006

Hak Asuh Anak, Siapa Punya?

Meski tak punya kuasa asuh anak, bukan berarti Anda tak bisa mengoptimalkan pengasuhan si kecil. Tunjukkan Anda orang tua yang oke!

Belum lagi luka mengering setelah suaminya Bob mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, Anna harus menghadapi kenyataan pahit. Bob mendapat hak kuasa asuh anak mereka. Meski di pengadilan, Anna dinyatakn punya hak bertemu anaknya secara rutin dan memantau perkembangannya, kenyataan berbicara lain. Sulit sekali ia bertemu Dea, putrinya. Anna merasa dipersulit untuk bertemu buah hatinya yang berusia 3 tahun. Apa yang terjadi pada Anna adalah masalah klasik orang tua, entah ayah atau ibu, yang tak mendapat hak kuasa asuh anak. Jika hal ini terjadi pada Anda, apa yang Anda lakukan? Benarkah Anda tak bisa berbuat apa-apa karena tak mendapat hak kuasa asuh?
Harus lapang dada
Siapa tak ingin perkawinannya berjalan bahagia hingga akhir hayat? Kenyataaannya tak jarang pasangan memilih bercerai sebagai penyelesaian masalah perkawinan mereka. Contohnya pasangan Rahmat (40 tahun) bukan nama sebenarnya, dan Alicia (34 tahun). Mereka mengakhiri kehidupan perkawinan setelah melalui penyelesaian masalah berlarut-larut. Sejak di-PHK massal, Rahmat seringkali bertengkar soal uang dengan istrinya. Bertahun-tahun masalah itu seolah tak kunjungan berhenti hingga mereka memutuskan cerai di awal tahun 2005. Berdasarkan keputusan pengadilan, hak asuh dua anak pasangan ini, Ridzky (9 tahun) dan Renaldi (5 tahun), jatuh ke tangan Alicia. Meski sedih menerima keputusan pengadilan karena harus berpisah dengan anak, namun Rahmat menerimanya. Rahmat berpikir ia dan mantan istrinya bisa membuat jadwal yang adil agar bisa bertemu anak-anak mereka. Tentu tidak mudah menerima keputusan harus berpisah dengan darah daging sendiri, seperti dialami para ibu atau ayah yang tidak mendapatkan hak kuasa asuh anak. Walau begitu, sebagaimana dikatakan Dra. Ira Petranto, Psi, MM, psikolog dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), kenyataan pahit tersebut harus diterima dengan lapang dada.
Menurut Ira, orang tua sebaiknya menghindari saling rebut anak demi si kecil. Bisa dibayangkan jika anak memiliki dua tempat tinggal dan harus berpindah-pindah demi memuaskan egoisme orang tua, pastinya kondisi yang tak stabil itu sangat buruk bagi perkembangan anak. Menerima kenyataan orang tua bercerai saja sulit bagi si kecil, apalagi menghadapi kenyataan hidup yang tak stabil. Jika kehidupan perkawinan berantakan, apakah Anda rela menghancurkan kehidupan si kecil juga?
Diatur hukum
Perebutan hak asuh anak semestinya tak perlu terjadi. Pengasuhan anak paska perceraian orang tua sebenarnya diatur secara hukum. Zaimah Husin, SH, staf pelayanan hukum LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan Jakarta), menyatakan ketika terjadi perceraian, dalam Undang Undang Perkawinan (baik dalam kompilasi hukum Islam maupun dalam hukum sipil) biasanya hak asuh anak di bawah usia 12 tahun diserahkan pada ibu, kecuali jika ibu berperilaku tidak baik (pemadat, peminum atau lainnya) dan bukan ibu yang baik. Selain sebab tersebut, ada hal-hal lain yang bisa menyebabkan hak asuh tak jatuh ke tangan ibu, seperti ibu keluar rumah tanpa membawa anak, atau hakim melihat kedekatan ayah dengan anak dibanding pada ibunya. Berbeda dengan kasus perkawinan antarbangsa. Para ibu orang Indonesia dalam perkawinan tersebut tidak mendapatkan hak kuasa asuh anak. Menutur Maya Miranda Ambarsari, SH, MIB, Ketua I Perkumpulan Srikandi, itu terjadi karena hukum di Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan antarbangsa langsung mengikuti garis ayahnya, karena hukum di Indonesia menganut ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan darah). (note: Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
(sumber: http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/status-hukum-anak-hasil-perkawinan.html))
Meski demikian, dalam tahap membicarakan hak asuh anak, setelah hakim menyatakan hak asuh jatuh ke tangan ayah atau ibu, ada kompromi. Semisalnya, ayah memiliki hak kunjung di akhir minggu. Hal ini tentu menyatakan secara tak langsung bahwa kedua orang tua punya tanggung jawab sama baik fisik maupun mental.

Anak korban ego
Mengorbankan anak dalam perceraian sebaiknya dihindarkan demi masa depan si kecil. Pastinya anak tak ingin kehilangan kasih sayang orang tua apa pun yang terjadi. Itulah yang dipikirkan Yessy (39 tahun), bukan nama sebenarnya, dan Andre (42 tahun) ketika merasa ada ketidakcocokan dan lantas memutuskan bercerai. Keduanya sangat menyayangi anak-anak mereka, dan memutuskan tetap utuh berperan sebagai orang tua bagi anak-anak mereka. Meski Yessy dan Andre sempat mengalami ketegangan sebagai pasangan, namun mereka sepakat tinggal berdekatan dan bahkan seringkali melewatkan liburan bersama sebagai keluarga. Sayangnya gambaran ideal suami-istri bercerai namun tetap menjadi orang tua yang baik ini tampaknya hanya dialami segelintir orang.
Rahmat termasuk yang tidak mengalami hubungan manis dengan mantan pasangan setelah bercerai. Ia sulit bertemu anak-anaknya karena dibatasi oleh mantan istrinya. “Untuk mengajak anak menginap bersama saja susah sekali,” kata pria yang bekerja paruh waktu sebagai staf pemasaran sebuah perusahaan asuransi ini. Tak jarang ia hanya diperbolehkan bertemu di luar pagar yang terkunci. Rahmat mengakui mantan istri membatasinya bertemu anak-anak mereka karena ia tidak memberi nafkah bagi dua anaknya secara langsung dan tidak terlibat dalam pendidikan mereka. Hal ini disadarinya meski ia punya alasan lain yakni menyimpan nafkah anaknya dalam bentuk tabungan pendidikan anak yang akan diserahkan kelak pada saatnya. Perceraian seharusnya tidak memutuskan tanggung jawab ayah maupun ibu dalam merawat dan memelihara anak. Namun, menurut Zaimah, biasanya dalam praktek, ego kedua pihak yang bicara sehingga anak jadi korban.
Padahal, seperti disebutkan Ira, tak ada istilah mantan orang tua atau mantan anak, meski ada mantan pasangan. Artinya, dengan atau tanpa hak asuh, mereka tetaplah orang tua bagi anak-anak. Jadi, ayah atau ibu tetap memiliki tanggung jawab sebagai orang tua yang mengasuh, mendidik dan merawat anak.

Bisa minta bantuan
Hak kuasa asuh anak bisa saja jatuh ke ibu atau ayah. Yang jelas, tentu, tak mudah bagi pihak yang tidak mendapatkan hak kuasa asuh menerima kenyataan berpisah dari si buah hati. Namun, menurut Ira, orang tua yang tak mendapatkan hak asuh, justru perlu membuktikan ia orang tua yang bertanggung jawab. Ira memberi contoh, apabila mungkin, alangkah baiknya bila orang tua yang tak memiliki hak asuh bisa mengantar atau menjemput anak pulang sekolah atau mengantar anak kursus. Dengan demikian, mantan pasangan dapat melihat itikad baik untuk memperlakukan anak dengan baik. Bisa jadi, dalam beberapa kasus, ketidakpiawaian ayah mengurus anak terlihat di sana-sini, sehingga membuat ibu khawatir anak tidak dirawat dengan baik ketika tinggal bersama ayahnya. Di sisi lain, Ira melihat peran ayah ketika masih dalam status perkawinan sekarang ini cukup besar dalam urusan mengasuh dan mendidik anak. Tak heran jika fenomena para ayah yang merasa kehilangan fungsi sebagai ayah dan ingin memperjuangkan hak asuh mereka terhadap anak, cukup besar.
Rahmat adalah salah satu ayah yang gigih memperjuangkan hak asuh anaknya. Suatu ketika ia dituduh mencuri anak keduanya, yang diajaknya pulang ke rumahnya, ketika dititipkan pada kakak mantan istrinya. Karena ia tidak memberi nafkah secara langsung pada anak, karena takut dipergunakan mantan istri untuk keperluan pribadinya, Rahmat merasa berada dalam posisi lemah. Memang tuduhan pencuri anak seringkali ditujukan, yang anehnya, pada mantan pasangan yang sebenarnya adalah orang tua si anak. Sekarang ini, Rahmat minta bantuan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk bisa bertemu atau sekadar memantau anak-anaknya. Meski demikian sejak bulan Februari 2006, intensitas perjumpaan Rahmat dengan anak-anaknya sangat berkurang. Mereka hanya bisa berhubungan lewat telepon. Kesulitan ini tak membuat Rahmat mundur. Ia berusaha menjalankan perannya sebagai ayah meski melalui proses berbelit-belit.
Kondisi serupa dialami Vera, bukan nama sebenarnya, yang menikah dengan pria warga negara asing. Vera yang semasa hidup di negara suami harus bekerja keras membiayai kehidupan keluarga dari pagi hingga malam ini bercerai karena tak tahan dengan perlakuan semena-mena suaminya yang peminum. Ketika kembali ke Indonesia membawa anak mereka, suami Vera marah dan melaporkan pada polisi dengan dakwaan penculikan anak. Hukum di Indonesia memang tak berpihak pada wanita dalam perkawinan antarbangsa. Untungnya ketidakberpihakan ini akan segera berakhir. Saat ini di DPR tengah diproses RUU mengenai kesempatan anak-anak di bawah usia 18 tahun yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda
Tentu, bila hak kuasa asuh jatuh ke tangan mantan pasangan, bukan berarti hak Anda sebagai orang tua terputus. Bila Anda menjalankan tanggung jawab dengan baik, namun merasa dipersulit mantan pasangan untuk mengasuh anak, Anda masih bisa mengupayakannya secara hukum. Menurut Zaimah, pihak yang dipersulit bisa mengajukan gugatan balik ke pengadilan untuk meminta kejelasan hak asuh anak. Penerima hak kuasa asuh juga harus memahami bahwa dengan menerima hak kuasa asuh, bukan berarti anak mutlak miliknya sendiri, dan mengabaikan hak mantan pasangan.
Bagaimana jika mantan pasangan mengabaikan kesejahteraan anak? Untuk kasus ini Zaimah mengatakan bisa diajukan gugatan hak asuh anak dengan melaporkan tuntutan pengambilalihan hak asuh di pengadilan tempat kasus perceraian disidangkan.
Optimalkan pengasuhan
Bagaimanapun kompleksnya masalah Anda dan mantan pasangan, kepentingan si kecil jangan diabaikan. Anak tetap perlu kehadiran Anda dan mantan pasangan sebagai orang tuanya. “Orang tua yang tak mendapat hak kuasa asuh perlu memahami bahwa walaupun tidak memiliki hak asuh, ia tetap punya kewajiban membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Tidak hanya biaya hidup dan pendidikannya saja, namun juga kenyamanan hidup anak,” ujar Ira.
Pengalaman Andre bisa disimak. Meski tak mendapat hak asuh anak, tak jadi soal baginya untuk hadir dalam acara sekolah anaknya. Ia bahkan seringkali membuat acara khusus dengan si kecil tanpa mantan istrinya, selain di setiap akhir minggu kedua anaknya tinggal bersamanya. “Pada dasarnya ayah memang memiliki kompetensi cukup tinggi untuk mengasuh anak tanpa ibu dengan caranya sendiri. Anak juga bisa belajar dari ayahnya bagaimana cara mengatur keuangan, berpikir logis, dan bertahan dalam keterampilan hidup sehari-hari, seperti memasak sederhana atau mencuci pakaian,” ungkap Ira. Sementara dari ibu, anak belajar keterampilan-keterampilan halus seperti mempercantik interior, belanja, menghias rumah dan keterampilan lain yang umumnya didominasi wanita. Semua itu pastinya dibutuhkan anak untuk tumbuh secara utuh.

Tanggalkan ego
Umumnya orang tua yang mendapatkan hak asuh anak membiayai anak-anak mereka seorang diri. Tentu tidak mudah! “Dalam hal ini peran orang tua yang tak memiliki hak asuh sangat diperlukan,” papar Ira. Selain memantau kondisi anak-anak, mereka juga harus memenuhi kewajiban mereka. Dalam keseharian, orang tua dapat memantau keadaan buah hatinya sekaligus memenuhi kewajiban dan haknya bertemu anak. “Dengan demikian orang tua yang memiliki hak asuh sedikit demi sedikit tumbuh kepercayaan pada mantan pasangannya. Bila ada keperluan, pilihan pertama menyerahkan tanggung jawab anak adalah pada mantan pasangannya,” kata Ira.
Demi kesejahteraan si kecil, Anda memang harus menanggalkan ego dan mengesampingkan ketegangan emosi antara Anda dan mantan pasangan. Fokuskan tindakan Anda dan pasangan semata-mata demi perkembangan anak.
(Eleonora Bergita )
Bahan :Cherry Riadi Lukman, GT
Sumber: http://www.ayahbunda-online.com/info_ayahbunda/info_detail.asp?id=Fatherhood&i

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails